DKYLB Rabu (03/01/2024) - Pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), inisial H (42) tega mencabuli anak tirinya, SRP (12), berulang kali. Polisi mengungkap aksi bejat itu dilakukan H terhadap SRP selama 1,5 tahun.
"Jadi yang bersangkutan mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali sejak pertengahan tahun 2022 kemudian terus berlanjut hingga tahun 2023," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Yossi mengatakan H mencabuli SRP saat korban tengah tidur. Polisi juga telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun dari pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Uang Dana Desa Gede Banget, Bisa Bangun Ratusan Bandara dan Bendungan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi: Uang Dana
Dia mengatakan H mengaku bergairah saat melihat korban tertidur. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif H melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Ya sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur. Nah di situlah ada nafsu yang bersangkutan sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan peristiwa itu terungkap saat SRP melaporkan aksi pencabulan itu pada akhir 2023. Dia mengatakan H mencabuli SRP sejak pertengahan 2022.
"Jadi, peristiwa ini bisa diketahui diawali dengan korban menceritakan peristiwa yang telah dideritanya yang kurang lebih terjadi sejak pertengahan tahun 2022. Saat itu yang bersangkutan menjadi korban dari tindak pidana pencabulan dan juga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya," ujarnya.
Baca Juga: Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) RI menemukan ada 320 pelanggaran pemilu selama masa kampanye
Lebih lanjut, Yossi mengatakan H juga mengancam korban agar tak menceritakan aksi bejatnya. Dia mengatakan laporan pencabulan itu dilayangkan tante korban inisial F ke Polres Jaksel pada 22 Desember 2023.
"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa hal yang dilakukan oleh tersangka setelah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban, yang bersangkutan mengancam agar tindakan itu tidak diceritakan kepada orang lain baik itu kepada keluarganya termasuuk kepada ibunya maupun saudara-saudaranya," ujarnya
-Devano Ibrani Tubalawony (7022210181)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022