KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Urip Slamet dan M Rifai kini menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Mereka diadili lantaran terbukti mencuri sejumlah uang tunai dan smartphone di salah satu toko layangan. Atas perbuatannya, kawanan maling ini dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa mencuri di toko layangan milik Bagus Yoga Suroso di Mentikan Gang Tanggul, Kecamatan Prajuritkulon, Selasa (1/8) lalu dini hari. Aksi keduanya tergolong nekat lantaran korban merupakan tetangga Urip sendiri.
Keduanya menggasak uang tunai dan empat smartphone senilai Rp 15,5 juta setelah berhasil masuk ke dalam toko sekaligus rumah yang saat itu tengah kosong ditinggal korban.
”Menuntut hukuman pidana pada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan, dalam amar tuntutannya.
Tuntutan hukuman tersebut berdasarkan dakwaan tunggal yang dikenakan kedua terdakwa. Yakni, Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Pencurian di toko kelontong yang menjual layangan ini tak lain merupakan ide Urip yang merupakan tetangga korban. Penjaga salah satu warkop di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini mengajak M Rifai untuk beraksi.
Setelah melihat layangan yang dijual tetangganya itu relatif laris terjual. ”Kedua terdakwa bertemu di salah satu angkringan di Jalan Empunala untuk merencanakan pencurian tersebut,” terang jaksa.
Usai menyusun rencana, Urip dan Rifai langsung bergerak ke lokasi dengan mengendarai motor masing-masing. Di sana, Urip berperan mengawasi situasi di samping rumah korban.
Sedangkan Rifai sebagai eksekutor memanjat pagar rumah korban untuk masuk lewat lantai dua. Dengan leluasa Rifai menggasak empat smartphone dan satu tas berisi uang Rp 8 juta.
Keduanya lantas angkat kaki dari lokasi dan nongkrong di salah satu angkringan di sekitar Tugu UKS, Kecamatan Puri, untuk membagi hasil curian.
Empat buah ponsel diserahkan pada Urip untuk dijual sedangkan uang Rp 8 juta dibagi berdua. Oleh Urip tiga HP curian dijual dan laku Rp 1,1 juta sedangkan satu smartphone merek iPhone 7 Plus disimpan terdakwa.
”Hasil penjualan HP dan uang tunai hasil curian tersebut dibagi dua dan habis untuk keperluan sehari-hari para terdakwa,” tandas JPU. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022