JurnalNews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dipolisikan oleh Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebencian dan informasi bohong atau hoax.
Laporan tersebut terkait dengan cuitan Roy Suryo di akun X soal tiga jenis mic yang digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kejadian," kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.
Baca Juga: Peluang Pemakzulan Jokowi Sudah Terbuka, DPR Berani?
Baca Juga: Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi
Dikatakan Hanfi, pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang berupa bukti tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTroySuryo1.
Ia menyanyangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.
Sebelumnya diketahui Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X-nya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres. Ia menilai ada kejanggalan dalam perdebatan tersebut.
“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari kecurangan, sebaiknya next KPU adil,Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa memberi makan ke telinga? Mengapa 2 calon yang lain berbeda?," tulis Roy Suryo di akun resminya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022