METRO SULTENG - Perempuan bernama Vanny Flora Kotha dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan polisi terhadap Vanny yang juga Bendahara DPW Partai Perindo Sulteng terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Yang melaporkan Vanny diketahui seorang pria bernama Benny R Lantaka. Laporan polisi pria ini tertanggal 9 November 2023 lalu.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) sesuai yang dilihat media ini, laporan polisi Benny R Lantaka bernomor: LP/B/258/XI/2023/SPKT POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 9 November 2023. Benny saat itu membuat laporan polisi sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca Juga: 35 Caleg Perindo Kota Palu, Diminta Masifkan Ide Besar untuk Palu Sejahtera
Pria yang beralamat di Jalan Garuda Kota Palu ini melapor di bagian Piket Siaga SKPT Polda Sulteng. Pelapor diterima oleh petugas SKPT bernama Aiptu Dodi Nugroho.
Diterangkan dalam laporan polisi tersebut bahwa dugaan penipuan yang dialami Benny terjadi sekitar bulan September 2023. Tempat kejadiannya disebutkan berlokasi di Kota Palu, Sulteng.
Apa tanggapan Vanny Flora Kotha sebagai terlapor? Dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Selasa petang (2/1/2024), Vanny mengaku belum mengetahui laporan polisi yang dilakukan Benny R Lantaka kepada dirinya.
"Dia (Benny) laporkan apa, masalah apa? Sejumlah? Intinya, tidak ada penipuan atau penggelapan. Dia menyembunyikan volume muatan ke saya untuk mengurangi fee saya. Jadi yang ada itu fee saya, bukan penipuan atau penggelapan. Itu fee yang seharusnya saya terima," kata Vanny menjawab konfrimasi wartawan.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Hadiri Gala Dinner Bersama Raja Media yang Juga Ketum Perindo
Vanny menjelaskan bahwa dirinya dan Benny pernah menjadi rekan bisnis. Keduanya terlibat kerjasama pengiriman material dari Palu ke Kalimantan.
Benny bertanggung jawab menyuplai material, sedangkan Vanny mengirimkan material kepada buyer yang berada di Kalimantan via kapal tongkang.
Vanny mengungkapkan, volume material dalam kontrak yang dikirim kepada buyer di Kalimantan yaitu 2.400 meter kubik (M3). Namun yang dilaporkan kepada dirinya yang terkirim hanya 1.800 M3.
Sementara data lapangan yang ia dapatkan bahwa material yang dikirim sekitar 2.200 M3. Ada selisih sekitar 600 M3, yang berusaha disembunyikan dari dirinya.
Selain itu, Vanny mengaku bahwa dirinya juga dituntut soal keuntungan dari fee pemuatan kapal. Padahal fee kapal adalah fee yang menjadi bagiannya.
"Fee kapal justru mau diambil sama mereka (Benny/pelapor). Itu juga yang dia bilang saya penipuan atau penggelapan. Padahal itu fee kapal," ungkap Vanny membela diri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid dan Depo BBM Milik Anaknya
Ngotot Tak Terlibat Suap, Hasto: Saya Bukan Pejabat Negara
Kejagung Didesak Segera Tetapkan Riza Chalid Tersangka
Rapat Bareng, DPR Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Terkesan Menutup-Nutupi!