Tegang! Hotman Serang JPU, Tantang Tunjukan Barang Bukti Pemungutan SPI di Unud Legal di Depan Majelis Hakim

- Rabu, 03 Januari 2024 | 07:01 WIB
Tegang! Hotman Serang JPU, Tantang Tunjukan Barang Bukti Pemungutan SPI di Unud Legal di Depan Majelis Hakim

DENPASAR, radarbali.id -Sidang dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) berlanjut dengan pemeriksaan saksi meringankan bagi terdakwa mantan rektor Unud,  Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/1/2023) tersebut nampak hadir 2 saksi dari Universitas Udayana yakni Prof Sujaya sebagai Ketua LPPPM dan Dr. Andreas Wakil Dekan 2 Fisip. Pada kesaksiannya keduanya mengatakan bahwa tak menemukan adanya tindak pidana korupsi. Menurut mereka aliran dana SPI selama ini diatur dengan jelas.

Baca Juga: Pagi Buta, Kamar Mandi Warga Siangan Ambruk, Begini Penyebabnya

Bahkan pemungutan dana SPI tersebut digunakan untuk beasiswa beberapa mahasiswa Universitas Udayana selain digunakan pula untuk inventaris.

“Menurut keyakinan saya di Universitas Udayana dana SPI sudah digunakan dengan baik dan saya tidak yakin adanya kasus korupsi,” ungkap Prof Sujaya yang saat itu diberi pertanyaan oleh terdakwa Prof Antara.

Suasana sidang semakin tegang saat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi penasihat hukum Prof Antara menyatakan kebingunganya ditengah persidangan.

Baca Juga: Akhirnya TPA Sente Klungkung Ditutup, Penyelenggara Kegiatan Diminta Kelola Sampah Mandiri

“Saya juga bingung ini selama saya jadi pengacara, ini bukan tindak korupsi. Apa saudara tidak pernah menanyakan mengapa terdakwa sampai terseret kasus ini padahal tidak ada tindak pidana? Tidak bertanya bagaimana hukum di Indonesia ini?,”tanya Hotman pada saksi.

Diakhir Hotman Paris Hutapea nampak menyerang pihak Jaksa Penuntut Umum di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam bekas barang bukti sudah tertera bahwa SPI itu legal dan diperbolehkan dalam undang-undang.

“Mohon izin yang mulia, saya ingin bertanya apakah dalam berkas barang bukti Yang Mulia sudah melihat bukti yang menyebutkan bahwa pemungutan Dana SPI itu legal?,”ucapnya.

 Baca Juga: Ngeri! Puluhan Anak Kos Bakuhantam vs Pecalang di Dentim, Bakar 3 Motor, 21 Orang Diperiksa Maraton, Begini Pemicunya

Majelis Hakim pun nampak belum pernah melihat berkas tersebut dan menanyakan hal itu pada tim JPU. Namun sayangnya tim JPU mengaku bahwa berkas tersebut tidak dibawa.

Mendengar hal itu Hotman nampak meninggikan nadanya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar