Sukabumi, polhukam.id – Polemik bantuan hukum desa antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kini berproses di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung.
Direktur Law Firm Marpaung, H. Irianto Marpaung menerangkan proses persidangan telah berjalan dua kali. “Namun sidangnya tertutup,” ungkap Irianto Marpaung, Selasa (02/01/2023).
Secara spesifik, Irianto Marpaung belum merinci secara jelas proses persidangan. “Sidang pertama, kami diminta memperbaiki gugatan, dan sudah kami lakukan,” jelasnya.
Hanya saja, sebut dia, dari data yang ia miliki, ada kejanggalan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Di mana, kata dia, ada 11 Desa tidak dimasukkan dalam LHP. “Yang jadi pertanyaan 11 Desa statusnya apa? Jelas persoalannya sama. Jangan membuat ada diskriminasi,” tanya dia dengan tegas.
Dari itu, tambah dia, dalam gugatannya terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami, terdapat perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaganya, melalui media sosial.
Diberitakan media ini sebelumnya, Law Firm menggugat Pemkab Sukabumi dan Bupati Sukabumi, terkait terbitnya Surat Perintah Nomor: 700.1.2.2/7964/ Inspektorat/ 2023 tanggal 29 September 20 23.
Surat perintah itu, terkait pengembalian dana bantuan desa bantuan hukum hasil kerja sama Law Firm Marpaung dengan 85 Desa se Kabupaten Sukabumi.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022