Sukabumi, polhukam.id – Polemik bantuan hukum desa antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kini berproses di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung.
Direktur Law Firm Marpaung, H. Irianto Marpaung menerangkan proses persidangan telah berjalan dua kali. “Namun sidangnya tertutup,” ungkap Irianto Marpaung, Selasa (02/01/2023).
Secara spesifik, Irianto Marpaung belum merinci secara jelas proses persidangan. “Sidang pertama, kami diminta memperbaiki gugatan, dan sudah kami lakukan,” jelasnya.
Hanya saja, sebut dia, dari data yang ia miliki, ada kejanggalan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Di mana, kata dia, ada 11 Desa tidak dimasukkan dalam LHP. “Yang jadi pertanyaan 11 Desa statusnya apa? Jelas persoalannya sama. Jangan membuat ada diskriminasi,” tanya dia dengan tegas.
Dari itu, tambah dia, dalam gugatannya terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami, terdapat perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaganya, melalui media sosial.
Diberitakan media ini sebelumnya, Law Firm menggugat Pemkab Sukabumi dan Bupati Sukabumi, terkait terbitnya Surat Perintah Nomor: 700.1.2.2/7964/ Inspektorat/ 2023 tanggal 29 September 20 23.
Surat perintah itu, terkait pengembalian dana bantuan desa bantuan hukum hasil kerja sama Law Firm Marpaung dengan 85 Desa se Kabupaten Sukabumi.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini