LIHATJAMBI - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadwalkan pemanggilan Pimpinan Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa ( PT MSI Tour) bernama Miftahuddin warga Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Pemanggilan Direktur Utama PT MSI tour atas kasus 42 Jemaah Umroh asal Jambi yang terlantar di Jeddah.
Pimpinan Direktur Utama PT MSI Tour bernama Miftahuddin dijadwalkan dipanggil pada hari Kamis 4 Januari 2024.
Baca Juga: Angkutan Batubara Tak Boleh Melintas Sampai Jalan Khusus Selesai, Tahun 2024 Ini Bisa Dipakai?
Pimpinan Direktur Utama PT MSI Tour bernama Miftahuddin dipanggil penyidik Polda Jambi masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti.
Hal itupun disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
"Iya, panggilannya untuk terlapor tanggal 4 Januari 2024. Untuk statusnya sudah tahap penyidikan," ujarnya, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional, Kecuali Ada Izin Ini...
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, terlapor dipanggil statusnya masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti.
Sedangkan, disampaikan dia, untuk perkaranya sendiri sudah tahap penyidikan.
"Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Hujan Deras, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Berjibaku dengan Banjir
Lebih lanjut, pada hari Jumat 22 Desember 2023 sudah dilakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada dugaan tindak pidana di dalam kasus ini.
"Mungkin untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap terlapor. Tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas, makanya kami udah layangkan SPDP," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022