Gresik – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gresik cukup tinggi.
Tercatat selama tahun 2023, Satlantas Polres Gresik melakukan tindakan tilang kepada sejumlah pengendara.
Setidaknya ada 78.604 surat tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Gresik selama tahun 2023.
Jumlah surat tilang tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan angka tersebut dalam rilis akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun 2023, tilang mobile mencapai 23.918, sementara tilang ETLE statis mencapai 54.686 pelanggar.
Baca Juga: Antisipasi TPPO, Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Tolak Ribuan Permohonan Paspor Selama Tahun 2023
Selain itu, terdapat 146 tilang yang sudah terkonfirmasi.
Dari jumlah surat tilang itu, ada sekitar 100 knalpot brong yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Situasi ini memerlukan perhatian serius untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas di Kabupaten Gresik," ujar AKBP Adhitya Panji Anom.
Baca Juga: Kasus Hukum Aksi Demonstrasi Buang Sampah di Sidoarjo Tak Lanjut, Bupati Minta Satpol PP Hentikan
Meski demikian, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa terdapat penurunan jumlah penindakan tilang.
Upaya lebih lanjut dilakukan dengan fokus pada teguran, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap perilaku berlalu lintas di masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022