TPN Ganjar-Mahfud Minta Pelaku Penganiyaya Relawan di Boyolali Dihukum Pasal Berlapis

- Senin, 01 Januari 2024 | 20:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Minta Pelaku Penganiyaya Relawan di Boyolali Dihukum Pasal Berlapis

polhukam.id, Jakarta – Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengharapkan agar pelaku penganiayaan terhadap relawan di Boyolali segera disanksi.

Andika menyebutkan jika pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP.

Andika menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Baca Juga: Janji Ganjar: Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia Timur Jika Terpilih Jadi Presiden

Selain itu, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman 9 tahun penjara, khususnya jika terdapat kekerasan bersama-sama.

Andika juga menekankan bahwa yang ikut menyaksikan dan mendiamkan bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu tindak pidana.

TPN terus mengingatkan tim hukum mengenai undang-undang nomor 31 tahun 1997 Pasal 183 yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dan tindak pidana.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Minta Bawaslu Segera Mengusut

Selain Pasal 351 dan 170 KUHP, Andika menyoroti tambahan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tim hukum TPN akan memberikan pembelaan dengan menggunakan pasal-pasal yang telah disebutkan.

Peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali viral di media sosial.

Baca Juga: Ganjar Minta PPP Disiplinkan Kader Pendukung Prabowo-Gibran

Dalam video tersebut, sejumlah oknum TNI diduga dari Batalyon 408 menyerang relawan setelah acara di Boyolali.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Denpom IV/4 Surakarta. Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelakunya adalah oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha.

Jumlah korban penganiayaan terkonfirmasi sebanyak 7 orang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Komentar