polhukam.id, Jakarta – James Loodewky Tomatala (61) menyerahkan diri ke polisi setelah memutilasi istrinya, Ni Made Suratini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Senin, 1 Januari 2024.
"Mungkin awal dia berencana menghilangkan jasad korban, terus mikir dan merenung, kemudian ada penyesalan di hatinya dan akhirnya menyerahkan diri."
Baca Juga: Tanggapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Minta Bawaslu Segera Mengusut
Perbuatan keji tersebut terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat dilakukan olah TKP, petugas menemukan jasad korban yang telah terpotong menjadi 10 bagian.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka mengungkapkan bahwa aksi brutal tersebut dilakukan pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Baca Juga: Ditanyai Pergantian Ketua KPK Baru, Jokowi Beri Jawaban Normatif
"Korban awalnya sempat terlibat cekcok dengan tersangka pada sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian tersangka memukul bagian kepala menggunakan tangan dan dilanjutkan dengan mencekik leher korban," jelasnya.
Korban dinyatakan tewas pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Dilaporkan Pengacara Razman Nasution, Polda Sumut Tetapkan Denise Chariesta Jadi Tersangka
Selanjutnya, tersangka memotong tubuh korban menjadi 10 bagian menggunakan pisau kecil dan parang.
Meski awalnya berencana untuk membuang jasad korban, James menyesal dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022