polhukam.id - Ratusan perkara yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi diselesaikan dengan cara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muarojambi, setidaknya ada sebanyak 298 perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice ini.
Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Arta mengatakan, sepanjang tahun 2023, Polres Muarojambi beserta Polsek jajarannya telah menyelesaikan perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice, sebanyak 298 perkara.
Baca Juga: Segera Rilis, Honor X50 Pro Dibekali Kamera 108 MP dan RAM Hingga 12 GB, Cek Harganya
Bila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, kata dia, penyelesaian perkara melalui penerapan RJ tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 10 perkara atau 3,47 persen.
"Penerapan RJ yang dilakukan ini, setidaknya telah mencegah 298 orang menjadi terpidana dalam lapas, yang belum tentu mereka semua adalah penjahat atau kriminal murni," kata AKBP Muharman Arta, saat menggelar rilis akhir tahun 2023 Polres Muaro Jambi kemarin.
AKBP Muharman Arta mengatakan, selain kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi atensi publik, merugikan negara dan sebagainya yang tetap dilaksanakan penegakan hukum prosedural.
Baca Juga: Terendam Banjir, Sejumlah Ruas Jalan di Kerinci Tidak Bisa Dilalui
Pihak Polres Muarojambi, kata dia, mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, dengan konsep pemidanaan sebagai upaya terakhir, sepanjang rasa keadilan para pihak yang berperkara terpenuhi.
"Serta lebih memberi kemanfaatan hukum maupun sosial kemasyarakatan. Seperti, perkara dengan pelaku anak, perkara lalu lintas, delik aduan, tindak pidana dalam keluarga, tindak pidana ringan dan perkara lainnya yang memenuhi syarat materil untuk diterapkan Restorative Justice," tukasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto