PAMEKASAN, polhukam.id - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol M 4420 CR milik warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian.
Korban Moh. Ikhsan sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang dicuri maling di depan warung Bakso, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, 3 Desember 2023.
"Kendaraan sepeda motor yang berhasil kami amankan dari pelaku pencurian, langsung kami serahkan terhadap pemilik yang sah tanpa dipungut biaya," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Minggu (31/12/2023).
Pihaknya mengaku, pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dapat dilakukan berkat kerja sama masyarakat dengan petugas.
Baca Juga: Tujuh Orang Jadi Tersangka Mortir Meledak di Bangkalan, Barang Diambil dari Dasar Laut
Baca Juga: Mortir Meledak di Bangkalan, Tim Gegana Polda Jatim Turun Gunung: 7 Orang Diamankan
Pelaku Curanmor yang ditangkap petugas Polres Pamekasan, yaitu Sa'i (46) warga Karang Penang, Kabupaten Sampang.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehingga didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," jelasnya.
Pemilik sepeda motor yang curi pelaku, merasa bangga melihat kendaraan dapat kembali usai dibantu petugas Polres Pamekasan.
"Terima kasih kepada Kapolres Pamekasan yang telah menindaklanjuti atas keluhan kami pada kasus pencurian sepeda motor hingga pelaku berhasil ditangkap," kata korban Moh. Ikhsan.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi