Tiga Bocah Asal Kota Kediri Jadi Tersangka Aksi Pelemparan Batu yang Membuat Korbannya Tewas

- Minggu, 31 Desember 2023 | 12:30 WIB
Tiga Bocah Asal Kota Kediri Jadi Tersangka Aksi Pelemparan Batu yang Membuat Korbannya Tewas

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus penganiayaan di jalan raya Kediri-Nganjuk masuk Kelurahan Mrican, Mojoroto menemukan titik terang. Tiga remaja dijadikan tersangka atas meninggalnya Rahmad Evendi, 21, asal Desa Bakalan, Banyakan. Mereka adalah RA, RR, dan RDS. Ketiganya masih berumur 17 tahun.

“Untuk pelaku kami tetapkan tersangka tiga orang yang masih dikategorikan masih anak,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama saat press release kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga tersangka merupakan warga asal Kecamatan Mojoroto. Mereka berboncengan tiga naik Honda Vario bernopol AG 2363 AO. Posisinya, RA yang menyetir. RR berada di tengah. Lalu, RDS paling belakang.

Mereka berkeliling pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 03.00 WIB sembari membawa sebongkah batu. Beratnya diperkirakan mencapai 1,5 kilogram. Ketiganya diyakini memang sengaja mencari onar. Hingga akhirnya mereka berpapasan dengan Evendi yang mengendarai GL bernopol AG 3498 EC.

Baca Juga: Kasus Indri yang Dibunuh di Dekat Gua Jegles Kediri, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Ketiga mencari mangsa secara random. Meski Evendi berkendara bersama rombongannya, RDS dan kawan-kawannya tetap nekat. “RDS melemparkan ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah dan mengenai dahi korban,” urai pria yang akrab disapa Nova itu.

Aksi pelemparan batu itu menyebabkan Evendi terjatuh dari motornya. Korban sempat terseret beberapa meter dari kendaraannya. Dia langsung meninggal di tempat kejadian. Tepatnya di depan Mekar Mart yang berada di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.

Sementara itu, ketiga tersangka kabur setelah melakukan aksi lempar batu tersebut. Mereka melarikan diri ke arah timur. Teman-teman korban langsung berusaha menolong. Sisanya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi langsung bergerak cepat. Mereka langsung melakukan pengungkapan kasus. RDS dan rekan-rekannya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Minggu (24/12).

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Razia Tujuh Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Dalam kasus penganiayaan ini, Nova menegaskan antara tersangka dan korban tak saling mengenal. “Sengaja konvoi, tidak ada masalah sebelumnya,” jelas Nova.
Atas perbuatan tersebut, ketiga anak itu akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 junto 55 junto 56 KUHP. Perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya menyebut ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan perkara,” tandas Nova.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar