SUARAKARYA. ID: Upaya gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung (MA).
Apalagi di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, diduga ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan Anwar Usman yang kini bergulir di PTUN Jakarta ditanggapi Ketua MA M Syarifuddin.
Baca Juga: Markus dan Mafia Peradilan yang Menggerogoti Diusir Ketua MA Syarifuddin dengan Empat Belas Langkah
M Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.
"Itu masih di tingkat pertama," kata Prof Syarifuddin, Jumat (29/12/2023), dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring.
Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim.
Dia meminta hakim terus menjaga integritas. "Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan hakim, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan," ujarnya menyerukan.
Baca Juga: Ketua MA M Syarifuddin: AI Bisa Ringankan Tugas Pengadilan Sejauh Tetap Mematuhi Nilai-nilai Keadilan
Respons Ketua MA di atas menegaskan dugaan operasi senyap Anwar Usman tak main-main. Hal itu menjawab betapa besarnya dampak putusan PTUN Jakarta tersebut hasil dari operasi senyap Anwar hingga ketua MA meminta menghentikan operasi itu.
Operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung.
Baca Juga: MA Menghormati Proses Hukum terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.
Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
Diduga AG menjadikan satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera, Steak House.
Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Pada Kamis (21/12/2023), misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022