METRO SULTENG- Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT Hengjaya Mineralindo (HM),Ilham menepis tudingan perusahaannya melakukan ilegal mining dan menyerobot lahan milik masyarakat.
Menurutnya, PT HM merupakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulteng yang terus berupaya menerapkan good mining practice dalam proses penambangan. Hal ini ditunjukkan dengan legalitas yang lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini dibuktikan dengan pencapaian-pencapaian prestasi, seperti penghargaan proper hijau dua kali berturut-turut yaitu tahun 2022 dan 2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," beber Ilham melalui keterangan tertulisnya., Jumat (29/12/23).
Tanggung jawab sosial ,kata dia, telah dilaksanakan dan berproses hingga saat ini. Penerapan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di Desa-desa lingkar tambang menjadi bukti kepedulian perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama Masyarakat.
Baca Juga: Versi eSIM Vivo Watch 3 Terbaru Lebih Canggih Mengintegrasikan Teknologi dan Pemantauan Kesehatan
Perusahaan juga tidak lupa dengan lingkungan, kegiatan-kegiatan lingkungan seperti reklamasi telah dilakukan dengan baik, agar lahan yang sudah dinyatakan main out fungsi lahan dan kondisi alaminya dapat kembali dengan baik.
"Reklamasi merupakan bagian penting dalam praktik penambangan dan bertanggung jawab.Reklamasi juga dapat menbantu memulihkan ekosistem alami yang terkena dampak penambangan,selain itu perusahaan kami juga telah melaksanakan rehab DAS di Desa Ensa dan Desa Bomba,"jelas Ilham.
Sehingga,Ilham sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Adapun lahan yang diklaim oleh Masyarakat saat aksi demontrasi pada tanggal 22 hingga 23 ,pihak PT HM telah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun 2019.
Baca Juga: Ada Mafia Night di Swiss-Belinn Luwuk Sambut Tahun Baru 2024
"Klaim penyerobotan lahan masyarakat yang berada dalam IUP PT HM yang terletak di Desa Tangofah, telah di selesaikan ganti rugi tanam tumbuhnya oleh pihak perusahaan pada tahun 2019, dengan demikian pihak perusahaan tidak akan menbayar kedua kalinya ganti rugi tanam tumbuh pada wilayah yang sama," pungkas Ilham.
"Lokasi tersebut juga merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak diperbolehkan ada aktivitas perkebunan tanpa izin dari Pemerintah,"tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022