polhukam.id, Jakarta – Firli Bahuri telah dipecat dari KPK berdasarkan surat Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Awalnya, Firli diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis etik berat oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi menandatangani surat pemberhentian Firli dari KPK.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Baca Juga: Bertolak ke Ternate, KPK Segel dan Geledah Kediaman Gubernur Malut
Dengan pemberhentian ini, komposisi pimpinan KPK yang semula lima orang menjadi empat orang.
Jokowi sedang memproses pengganti Firli, dan ketika ditanya mengenai waktu penunjukan Ketua KPK baru.
"Masih dalam proses semuanya. Ya aturan kita ikutin semua," kata Jokowi pada wartawan setelah menghadiri rapat konsolidasi nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto