WS Keberatan KPK Belum Mampu Menangkap Tersangka Buronan Harun Masiku Terkait Dugaan Suap di DPR

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 23:31 WIB
WS Keberatan KPK Belum Mampu Menangkap Tersangka Buronan Harun Masiku Terkait Dugaan Suap di DPR

polhukam.id | Jakarta – Guna menelusuri keberadaan Harun Masiku (HM) tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Selain menelusuri keberadaan HM, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun ke Wahyu,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (29/12/2023).

Lanjut Ali, WS hadir dan di dalami pengetahunnya terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM, termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Lakukan Upaya Banding Atas Sanksi Dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik

Sebelumnya, dalam pemeriksaan dan penyidik KPK, WS mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

WS pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata WS.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR

WS bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula HM.

HM ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. HM selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar