Panin Life Tolak Klaim Meninggal, LQ Indonesia Menang Gugatan di Pengadilan Agama Jakbar

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 17:00 WIB
Panin Life  Tolak Klaim Meninggal, LQ Indonesia Menang Gugatan di Pengadilan Agama Jakbar



SUARAKarYa ID: Maraknya  klaim asuransi ditolak perusahaan  membuat masyarakat kebingungan, terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan seperti sakit, meninggal dan kecelakaan.

Di saat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji, dan menolak klaim dibayarkan.

Hal itu dialami nasabah Panin Life, Ny Venamelia yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar  harus ditolak oleh Panin Life, dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.

Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya

Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 KUHD penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.

Ditolaknya klaim Ny Venamelia di Panin Life lantas memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm yang mana ditangani oleh dua advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati SH dan Priyono Adi Nugroho SH MH dengan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor gugatan 2207 /Pdt G/2023/PA.JB.

"LQ Indonesia Lawfirm menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar di mana pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar 2 miliar sesuai perjanjian polis No 2020003403 dan No 2020014945 tanggal 26 Juni 2020.

Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Surati Kapolri agar Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang

LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji.

Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim.

"Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah," ujar Advokat Rustina di Pengadilan Agama, Jakarta Barat.

Baca Juga: Perjuangkan Korban Mafia Tanah, Tim LQ Indonesia Temui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil

Aadvokat  Rustina yang memenangkan  gugatan  kliennya terkait  klaim asusransi  kematian.
Aadvokat Rustina yang memenangkan gugatan kliennya terkait klaim asusransi kematian.
Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim PA Jakarta Barat dan Ketua PA Jakarta Barat, Drs Cik Basir, SH, MHI. 

 "Terima kasih segenap jajaran majelis Hakim dan panitera PA Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi ," ucapnya.

Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS. Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS.

"Pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami Hendra Liong sebagai anak dari orang tua yang meninggal namum ditolak klaim meninggalnya," ucapnya.


LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal sebagai lawfirm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar