SINAR HARAPAN - Presiden Joko Widodo mengatakan seleksi sosok pengganti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses.
"Masih dalam proses semuanya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo mengatakan proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Beda Pendapat Sudirman Said dan Ahmad Ali, Timnas AMIN: Hal yang Wajar!
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK Korupsi yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.
Karena Johanes Tanak sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Adapun sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Malam Ini Ganjar-Mahfud Hadiri Konsolidasi Nasional di Djakarta Theater
Saat ditanya apakah dalam Keppres yang diteken itu disebutkan status pemberhentian Firli secara hormat atau tidak hormat, Presiden meminta media menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Saya tidak se-detail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," kata Jokowi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022