KRAKSAAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo berhasil menangkap tiga tersangka pencuri motor.
Ketiganya telah melakukan aksinya di 18 lokasi berbeda di wilayah Probolinggo dan Lumajang.
Mereka adalah Fendik 22, Supriyadi 28, dan Sugiono 32. Fendik dan Supriyadi berasal dari Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris. Sedangkan Sugiono merupakan warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan sejak beberapa bulan yang lalu. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku telah beraksi di 5 lokasi yang berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Leces. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata jumlah lokasi yang menjadi sasaran mereka bertambah menjadi 18. Meski begitu, 18 lokasi itu masih harus diverifikasi lagi, karena banyak korban yang belum membuat laporan.
“Kami sudah memiliki beberapa video CCTV, namun belum ada laporan dari korban,” ujarnya,
Putra menambahkan, cara kerja para pelaku adalah dengan mendekati motor yang diparkir di luar atau di dalam rumah. Lalu mereka langsung membuka kunci motor dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Napi Narkotika dari Dalam Lapas Tipu Diler di Kota Probolinggo, Begini Kronologinya
“Kami masih mengejar satu orang DPO yang merupakan anggota kelompok mereka, selain sebagai pelaku, dia juga yang bertugas menjual motor hasil curian mereka,” katanya.
Polres Probolinggo juga menghancurkan ribuan pil koplo dan miras yang menjadi barang bukti kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba, Satsamapta, dan Satlantas selama tahun 2023. Jumlah tersebut di terima dari unit satuan yang ada polres Probolinggo.
Melalui Satresnarkoba, ada 69 kasus narkotika dengan 79 orang tersangka yang diamankan bersama 77,37 gram sabu dan 68.562 obat keras berbahaya. Kemudian Satsamapta, ada 18 kasus tipiring dengan 18 orang tersangka yang disita 3.190 botol miras. Dari Satlantas, ada 20 kasus dengan 21 knalpot brong, 12 pasang velg, dan dua motor yang tidak sesuai spesifikasi. Semua barang bukti itu dimusnahkan di halaman Mapolres Probolinggo pada hari Jum’at (29/12).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menyatakan, pemusnahan barang bukti itu menunjukkan komitmen polisi untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang-barang haram itu. Kepolisian akan terus berusaha memberantas narkotika, miras, dan obat keras berbahaya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto