polhukam.id : Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (SP3GN) Polri menegaskan peredaran narkoba di Indonesia menjadi atensi nasional yang harus diselesaikan.
Baca Juga: BNN Kota Solo Sebut Solo Red Alert Jadi Target Jaringan Narkoba
Satgas yang dibentuk September 2023, kata Asep, telah menangkap 11.828 tersangka. Sebanyak 9.628 tersangka di antaranya kini menjalani proses penyidikan. Sedangkan 2.200 orang lainnya menjalani proses rehabilitasi.
"Selanjutnya kami juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Kepala Satgas Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kasus Narkoba Yoo Ah In Menggantung, Jadwal Tayang Goodbye Earth Terancam Tidak Jelas
Kemudian, kata Asep, Satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 4.037 tersangka.
Asep Edi menuturkan ribuan tersangka yang ditangkap itu berdasarkan 2.766 laporan polisi yang dibuat, dimana 3.180 tersangka tengah menjalani proses penyidikan.
Selain itu, lanjut Asep Edi, dari ribuan tersangka yang ditangkap sebanyak 857 tersangka saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan yang juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu yakni sabu dengan total berat 700,645 kilogram, 145.251 butir ekstasi, 249,436 kilogram ganja, kokain seberat 2,039 kilogram, tembakau sintetis atau gorila dengan total berat 103,919 kg, heroin 1 gram, dan ketamin 1,095 kilogram. “Dan obat keras sebanyak 1.707.434 butir,” ucap Asep Edi.
Dari pengungkapan kasus narkoba sepanjang rentang waktu tersebut, Asep Edi menambahkan jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 5.489.371 jiwa.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112.
Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan komitmen serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Peredaran narkoba di Indonesia merupakan salah satu atensi nasional yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Sejalan yang disampaikan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri bahwa kita perlu serius dalam menangani peredaran narkoba di Indonesia," kata Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022