METRO Sulteng – Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah melakukan percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023, Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG mulai dari di tingkat Pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Jumat (29/12/2023).
Dalam tiga tahun terakhir, kata Faisal, Itjen Kemenag telah melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Sebelumnya pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.
Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Dan di tahun 2023 ini, bertambah 71 UPG sehingga totalnya sebanyak 187 UPG.
“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.
Menurutnya, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kemenag dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang anti korupsi, serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” ungkapnya.
“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” tambah Faisal.
Cara Pelaporan Gratifikasi
Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor dapat datang langsung atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman (https://gol.kpk.go.id).
Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.
Faisal menambahkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Regulasi ini, antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.
“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” jelas Faisal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022