LINTAS PEWARTA - Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua lakukan operasi Jagratara pengawasan orang asing.
Operasi Jagratara oleh Imigrasi Atambua ini menindaklanjuti Surat Dikretorat Jenderal Imigrasi Nomor, IMI.5-GR.03.06-538.
Pelakasanaan operasi Jagratara ini dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia yang dikendali oleh Pusat.
Baca Juga: Juru Bicara TPN: 21 Program Unggulan Ganjar-Mahfud Lebih Masuk Akal Ketimbang Program Makan Gratis
Sementara, Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan Operasi Jagratara.
Dalam operasi Jagratara ini dilakukan di dua titik di Wilayah Perbatasan yakni, Motaain dan Wini.
" operasi ini kita gelar selama dua hari yakni dari tanggal 27 -28 Desember 2023,"jelas Kepala Imigrasi Atambua, jumat, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Program Unggulan Ganjar-Mahfud Butuh Dana Rp 503 T Pertahun
Dijelaskannya, operasi ini dalam rangka pengaman Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) serta Pemilu da Pilkada 2024.
" jalur utama dari operasi Jagratara ini yakni jalur ilegal yang sering keluar masuk dari oada pelintas ilegal,"ujarnya.
Dijelaskan Indra bahwa dua titik yang menjadi sasaran operasi tersebut karena memiliki topografi yang rendah.
Baca Juga: Penjabat Gubernur NTT Tinjau Pasar Alok dan Gudang Beras Bulog Maumere
Karena, lanjutnya bahwa 2 titik perbatasan ini berada di wilayah pesisir pantai dimana dengan topografi yang rendah serta ada beberapa titik terdapat area yang tersembunyi menyebabkan kawasan ini berpotensi dijadikan jalur ilegal.
Operasi yang dilaksanakan menjelang libur Tahun Baru 2024, terpantau terjadi
peningkatan arus perlintasan penumpang di kedua PLBN tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto