Heran Kasusnya Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono: Hal yang Aneh bin Janggal

- Jumat, 29 Desember 2023 | 18:30 WIB
Heran Kasusnya Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono: Hal yang Aneh bin Janggal

PUBLIKSATU, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merasa heran dengan keputusan Polda Metro Jaya menaikan status kasus laporan kepadanya ke tahap penyidikan. Aiman berpendapat, tidak ada yang dilanggar olehnya dalam kasus itu.

"Jika benar ini hal yang aneh bin janggal," ujar Aiman Witjaksono kepada wartawan, Jumat (29/12).

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Juga Ditahan, Kapolda: Menahan Orang itu Gampang, tapi Perlu Taktik dan Strategi

Menurut Aiman Wijaksoso, ucapannya tentang ketidaknetralan aparat kepolisian sudah lebih dulu dipublikasi oleh media nasional. Bahkan konten yang dibuat media nasional ini lebih mendetail daripada ucapannya.

"Jadi kalau ini masih terus diproses pertanyaannya ada apa, kenapa kemudian ini diproses hukum. Padahal media massa nasional juga menuliskannya bahkan lebih detail. Nah jawaban ini saya serahkan penilaiannya kepada masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Bus AKAP Naik Selama Libur Nataru

"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor AW," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11).

Laporan ini terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan menurutnya, ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.

Enam laporan polisi kepada Aiman teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Jaringan Aktivis Muda Indonesia.

Baca Juga: Soal Surat Suara di Taipei, KPU Enggan Ikuti Bawaslu

LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Barisan Mahasiswa Jakarta, dan LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Garda Pemilu Damai.

Dari keenam laporan tersebut, Aiman disangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar