KOTABARU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru menangkap dua pemuda yang sedang asik karaoke di Green Sa-Ijaan, tempat hiburan malam yang ada di Sungai Taib, karena memiliki obat terlarang jenis Zinet. Penangkapan ini berlangsung pada Senin (25/12) malam sekitar pukul 22.39 Wita.
Dua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MI (23) dan AN (21), warga Kecamatan Pulau Laut Tengah. Dari tangan mereka, petugas menemukan 53 butir Zinet yang disembunyikan dalam tas.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan razia yang dilakukan oleh petugas di tempat hiburan malam tersebut. "Saat itu kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap beberapa orang yang sedang bernyanyi, dan ternyata dua orang pemuda tersebut memiliki Zinet dalam tasnya. AN mengaku bahwa Zinet itu milik MI," ujarnya.
Feby menambahkan bahwa Zinet adalah obat yang mengandung zolpidem, yang termasuk dalam golongan obat keras dan berbahaya jika disalahgunakan. "Zinet biasanya digunakan untuk mengatasi insomnia atau gangguan tidur, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan, halusinasi, dan gangguan kognitif," jelasnya.
Atas perbuatannya, dua pemuda tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Ramli Arisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022