Pendeta Emmy Sahertian Soroti Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Sebowuli: Korban Harus Didampingi, Polisi Segera Tangkap Pelaku!

- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:01 WIB
Pendeta Emmy Sahertian Soroti Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Sebowuli: Korban Harus Didampingi, Polisi Segera Tangkap Pelaku!

NGADA, polhukam.id | Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan masyarakat Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kali ini melibatkan seorang gadis remaja berusia 16 tahun, siswi Kelas 2 SMPN 2 Aimere berinisial MVM atau E.

Korban diperkosa oleh pelaku KL atau R, yang merupakan keluarga dekat korban dan berstatus paman.

Kejadian tragis ini memantik tanggapan dari berbagai pihak. Pada Rabu (20/12/2023), kepada polhukam.id, Pendeta Emmy Sahertian, MTh, Pembina Komunitas Hanaf NTT, berkomentar dan menanggapi kasus ini.

Baca Juga: Kronologi Siswi SMP di Desa Sebowuli Diperkosa Kerabat Sendiri, Pelaku Melarikan Diri ke Kalimantan, Keluarga Minta Polisi Proses Hukum Hingga Tuntas

Pendeta Emmy Sahertian, MTh, yang dikenal sebagai pemerhati anak dan perempuan, mengecam keras tindakan keji pelaku dan menyoroti penanganan kurang memadai dari aparat setempat.

"Kekerasan seksual terhadap anak mestinya tidak boleh diabaikan oleh polisi sehingga memberi peluang pelaku melarikan diri. Ini sebuah kelalaian aparatur terhadap kejahatan luar biasa. Apapun kejahatan terhadap anak, pelaku harus ditangkap, bila tidak maka ini ada unsur pembiaran aparat terhadap kejahatan luar biasa yang bernuansa moral," ujar Pendeta Emmy Sahertian geram.

Pendeta Emmy Sahertian juga menyoroti pentingnya penanganan psiko-sosial terhadap anak korban.

Baca Juga: PADMA Indonesia Desak Polres Ngada Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Sebowuli, Minta KemenPPPA RI Selamatkan Anak Korban Kejahatan di NTT

"Penanganan yang tidak kalah penting adalah penanganan psiko-sosial terhadap anak. Soal psikologi, integrasi di sekolah agar tidak mengalami diskriminasi, dan bagaimana keluarga mendampingi anak agar tidak terjadi pemencilan juga rasa aman dan nyaman. Bila ada gejala trauma akut, anak dan pendamping keluarga perlu ditangani di rumah aman," tambahnya.

Dalam kronologi yang disampaikan oleh Lin, salah satu kerabat korban, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan biadabnya sebanyak tiga kali, dengan ancaman menggunakan pisau tajam.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 3 Agustus 2023 (satu kali korban diperkosa), yang kedua pada tanggal 10 Agustus 2023 (dua kali korban diperkosa).

Pada peristiwa kedua, istri pelaku sempat memergoki suaminya, namun tidak ada upaya penyelamatan terhadap korban.

Pelaku kemudian melarikan diri sekitar bulan September ke Kalimantan dan menghilang hingga saat ini.

Baca Juga: Jadi Atensi Khusus, Kementerian PPPA RI Kawal Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Desa Sebowuli dan Minta Polri Segera Tangkap serta Proses Pelaku

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com

Komentar