PUBLIKSATU, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membantah membocorkan data dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saat menjabat Direktur Penyidik KPK dia memastikan tidak pernah terlibat kasus itu.
"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi, ya silakan, silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa?" ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12).
Baca Juga: 11 Pemeran Film Porno di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada Siskaeee dan Vivi Virginia
Walaupun dituduh bocorkan informasi, Karyoto memilih tetap diam. "Saya lebih baik diam, karena menurut saya tidak perlu jawab," jelasnya.
"Pada prinsipnya kami melakukan penyidikan secara transparan ini saksinya Dirkrimsus yang paling banyak bicara. Karena dia secara detail, secara teknis dia tahu persis," sambung Karyoto.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Dirjen Hortikultura Kementan sebagai Saksi
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. "Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM," demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Baca Juga: Majelis Etik Dewas KPK Dituding Cuma Bikin Gaduh Politik
Irjen Pol Karyoto mengkonfirmasi kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti lainnya menemukan indikasi bahwa ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022