polhukam.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka dengan niatnya untuk membuka kembali kasus yang telah lama tak menentu, yakni kasus Harun Masiku.
Pada hari ini, Kamis 28 Desember 2023 penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Harun Masiku, mantan anggota KPU periode 2017-2022, diduga terlibat dalam suap untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI.
Baca Juga: Ribuan Orang Sambut Kedatangan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura
Wahyu Setiawan, yang sebelumnya dihukum 7 tahun penjara dan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023, saat ini menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh KPK.
Pada saat pemeriksaan, Wahyu Setiawan membawa berbagai dokumen terkait dengan kasus ini.
Ia menegaskan tanggung jawabnya atas apa yang telah dilakukannya dan menyatakan harapan agar Harun Masiku segera ditangkap. Harun Masiku sendiri telah menjadi buron selama hampir 4 tahun, dan keberadaannya masih menjadi misteri.
Baca Juga: Petugas PPSU Kelurahan Penggilingan Bersihkan Saluran Air di Jalan Pisangan
KPK, dalam niatnya untuk menggulirkan kembali kasus ini, mencoba memahami lebih dalam mengenai dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Suap senilai Rp600 juta juga dialirkan ke mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. KPK tampaknya berupaya mengungkap kebenaran di balik pergantian antar waktu anggota DPR RI yang kontroversial ini.
Meskipun Harun Masiku beberapa kali diterka keberadaannya, pihak berwajib seakan tak berhasil menangkapnya. Kasus ini menjadi sorotan karena kompleksitasnya, melibatkan tokoh-tokoh kunci dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan, Warga RT 08 RW 04 Malaka Jaya Pasang 14 Titik CCTV
KPK berharap dengan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, akan ada perkembangan signifikan dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di mana Wahyu Setiawan memberikan keterangan kepada penyidik. Tim TV1 juga mengabarkan bahwa KPK memiliki niat serius untuk menggulirkan kembali kasus Harun Masiku setelah memeriksa Wahyu Setiawan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022