polhukam.id | Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.
Indra ditahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang terjadi selama bulan Januari 2019 hingga Desember 2019.
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Mahfudddin, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dikeluarkan, Indra ditahan selama 20 hari hingga 15 Januari 2024.
Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga ditetapkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai tersangka namun berkas perkaranya dipisah.
"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," ujarnya.
Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.
Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.
"Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!