Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas AMIN Capres Nomor Urut Satu, karna Kasus Pajak dan Pencucian Uang

- Jumat, 29 Desember 2023 | 04:00 WIB
Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas AMIN Capres Nomor Urut Satu, karna Kasus Pajak dan Pencucian Uang

polhukam.id | Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.

Indra ditahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang terjadi selama bulan Januari 2019 hingga Desember 2019.

Baca Juga: Tim Tangkap Buronan Kejati Sumsel Amankan Ade Kurniawan DPO Terpidana Asal Kejari Ogan Ilir, Ini Kasusnya

"Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Mahfudddin, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dikeluarkan, Indra ditahan selama 20 hari hingga 15 Januari 2024.

Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga ditetapkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai tersangka namun berkas perkaranya dipisah.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Gerah Diliput Media Hingga Menampar Tangan Wartawan Saat di Kejari Medan

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," ujarnya.

Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.

Baca Juga: Kawal dan Dukung Kesuksesan Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, Kajati Sumut Pastikan Kejari Lakukan Ini

"Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan," tuturnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar