Kapolda Metro Jaya Sebut Menahan Firli Bahuri Bukan Hal Sulit: Taktik dan Strategi Diperlukan

- Jumat, 29 Desember 2023 | 00:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Sebut Menahan Firli Bahuri Bukan Hal Sulit: Taktik dan Strategi Diperlukan

polhukam.id- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa menahan tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri, bukanlah tugas yang sulit. Firli, yang telah diperiksa sebagai tersangka dua kali, masih diizinkan pulang ke rumah setelah setiap pemeriksaan.

"Menahan itu gampang kok. Hari ini, kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kami perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga kita jangan buang-buang waktu," kata Irjen Karyoto, dalam konferensi pers setelah memimpin kegiatan rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Karyoto menekankan pentingnya menggunakan taktik yang tepat agar proses hukum berjalan lancar. Dia menilai bahwa menahan seseorang secara berlebihan bisa merugikan proses penyelidikan. 

Baca Juga: Dewas KPK Menetapkan Sejumlah Aset Milik Firli Bahuri Tak Dilaporkan di LHKPN: Berikut Daftarnya

"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh," tandasnya.

Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli Bahuri dengan memberikan puluhan pertanyaan. Firli diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).

Kasus pemerasan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Rabu (27/12/2023).

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan seluruh harta kekayaan tersangka, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Baca Juga: Dewas KPK Beratkan Sanksi Terhadap Firli Bahuri: Empat Poin yang Memberatkan Putusan

Aset tersebut tersebar di berbagai lokasi, seperti Bantul, Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar