Terkait Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan

- Kamis, 28 Desember 2023 | 21:00 WIB
Terkait Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mendapat informasi terkait butonan Harun Masiku, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menggeledah rumah 

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12).

Baca Juga: Makin Pedas, Harga Cabai Melonjak 50 Persen di atas Acuan Pemerintah

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka Harun Masiku sehingga hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Kamis (28/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB. Dengan menggunakan kemeja warna biru muda, Wahyu membawa sebuah amplop berwarna coklat berisi dokumen. Wahyu pun meminta agar Harun Masiku yang masih menjadi buronan dapat segera ditangkap.

Baca Juga: Dewas KPK Bongkar Firli Bahuri Tak Laporkan Tujuh Aset Kekayaan ke LHKPN

Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis pagi (28/12).

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Menantu dan Anak SYL Turut Terlibat Pengaturan Proyek Kementan

Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar