polhukam.id - Firli Bahuri merupakan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama yang dijatuhi sanksi untuk mengundurkan diri. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis (28/12/2023).
“Ketua KPK yang diadili oleh Dewas dengan keputusan untuk bersangkutan mengunduirkan diri, itu baru pertama kalinya,” ujar Tumpak.
Lanjut Tumpak, setelah ini dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022