polhukam.id Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali FIkri, mengatakan, penggeledahan oleh Tim KPK di Banjarnegara, Jawa Tengah, dilakukan sebelum penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (28/12/2023).
"Sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," ujarnya.
Dari hasi itu, kata Ali, Tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka Harun Masiku.
Atas itu, pada hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi perkara dimaksud.
Baca Juga: Kasusnya Digas Lagi, Keberadaan Harun Masiku Masih Gelap
Wahyu Setiawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Wahyu turut membawa sebuah amplop saat tiba Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Bawa dokumen," singkatnya kepada wartawan, namun tak menjelaskan isi dokumen yang dibawanya.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK. Terlebih, dirinya juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya," jelasnya.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari OTT, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022