SINAR HARAPAN - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengajukan penangguhan penahanan bagi Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (26/12).
"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga semoga bisa berjalan baik," kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari mengatakan bahwa proses hukum yang menimpa Indra Charismiadji menjadi pertanyaan bagi THN AMIN karena Kejaksaan Agung sudah memberikan surat edaran ketika masa kampanye. Maka, kasus-kasus hukum calon anggota legislatif, capres, dan cawapres harus ditangguhkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Berharap Sosok Wakil Presiden Terpilih Jangan Rasa Presiden, Itu Bisa Bikin Masalah
Apalagi, kata Ari, kasus yang menjerat Indra Charismiadji masuk kategori ringan tidak seperti kasus penggelapan pajak yang lainnya.
"Ini ada apa kasusnya sederhana? Simpel kecil, tetapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung itu yang kami sesalkan," tuturnya.
Menurut dia, tim hukum tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan agar bisa segera keluar dari tahanan.
Saat ditanya apakah kasus yang sedang dihadapi Indra Charismiadji merupakan kriminalisasi, dia mengaku belum bisa mengarah ke situ karena tim masih terus bekerja.
"Kami belum sampai ke situ (dugaan kriminalisasi), tetapi kami menyesalkan tindakan ini karena Indra sedang aktif mendampingi timnas selama Natal dan Tahun Baru 2024," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak.
Baca Juga: Wapres Nyatakan Proses Rekomendasi Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri Sudah Benar
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto