LIHATJAMBI - KPK telah memindahkan 4 tahanan kasus tindak pidana korupsi ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Adapun keempat tahanan korupsi yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi yakni Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.
Baca Juga: TOK! MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres
Jaksa pada KPK telah berkoordinasi sebelumnya terkait rencana penitipan 4 (empat) orang tahanan tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00, tahanan korupsi tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan keempat tahanan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi ini berstatus titipan.
Baca Juga: Timnas Anies-Cak Imin: Safari Natal Untuk Ubah Persepsi Perihal Politik Identitas
"Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas," ujarnya.
Ia menambahkan setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Ada 3 Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Oleh Eks Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022