LIHATJAMBI - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres yang sudah di keluarkan pada PKPU.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah masyarakat.
"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Prof. Asad Isma: Dari Marbot, Aktivis, Guru Besar, Kini Jadi Rektor UIN STS Jambi
Baca Juga: Prof. Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN STS Jambi Periode 2023-2027, Begini Pesannya
Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 47 P/HUM/2023. Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
Baca Juga: Tolak Pleidoi, JPU Minta Hakim Vonis Terdakwa Rafael Alun 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Timnas Anies-Cak Imin: Safari Natal Untuk Ubah Persepsi Perihal Politik Identitas
Dan untuk gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023. Perkara ini juga diadili oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.
Sebelumnya, dijelaskan jika, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum PKPU 23/2023, diputus oleh hakim MK Anwar Usman dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Kasus Penembakan Relawan di Madura Harus Diselesaikan
Baca Juga: Pembacaan Nota Pembelaan, Rafael Alun Minta Dibebaskan Dari Semua Dakwaan
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Ada 3 Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Oleh Eks Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022