SINAR HARAPAN - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sudah berjalan dengan benar.
"Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 28 Desember 2023.
Ia berharap keputusan itu sekaligus menjadi ajang berbenah demi mengembalikan citra KPK sebagai lembaga kredibel dan disegani.
Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung soal Korupsi di Peresmian BTS 4G dan Satelit Satria-1
"Kita harapkan KPK ke depan lebih berintegritas supaya KPK yang sekarang ini menyangkut indeks prestasinya buruk, ini dikembalikan lagi menjadi lembaga kredibel dan disegani, perlu dilakukan pembenahan itu," katanya.
Wapres Ma'ruf mengatakan usulan Dewas KPK agar Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Maksimal aturan yang saya dengar hanya bisa diusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari Presiden sesuai dengan aturan," katanya.
Baca Juga: Polresta Jayapura Kota Siagakan 1.500 Personel Prosesi Pemakaman Lukas Enembe Sore Nanti
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (27/12) menyebut tiga pelanggaran kode etik dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Terkait Tersangka Harun Masiku yang Masih Buron
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022