DEPOK (eNBe Indonesia) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengadukan Majalah Tempo kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, pada Rabu (27/12).
“Saya sungguh tidak terima dengan arogansi jurnalistik dan menurut saya Tempo tidak independen,” ujar Moeldoko di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Kamis (28/12).
Moeldoko melaporkan Majalah Tempo edisi daring yang terbit pada tanggal 24 Desember dan Majalah Tempo edisi cetak 25-31 Desember dengan sampul berjudul “Beking Mobil Listrik Wuling” serta memuat ilustrasi wajahnya yang memegang pengisi daya mobil listrik.
Baca Juga: Bahan-Bahan Berbahaya Dalam Rokok Elektrik Yang Bawa Dampak Buruk Buat Kesehatan
Majalah edisi itu menyebutkan KSP Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakomodir alat pengisi baterai mobil listrik yang tidak sesuai standar.
Menurut dia, cara berpikir Majalah Tempo keliru sebab dirinya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru memperjuangkan hak pengguna kendaraan mobil listrik, khususnya merk Wuling agar dapat menggunakan kendaraan listrik beserta onderdilnya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia menerangkan pengajuan SNI untuk pengisi daya tipe GBT adalah hal yang biasa dan tidak dimaksudkan untuk serta-merta mengganti pengisi daya tipe CCS yang saat ini lebih banyak digunakan.
Baca Juga: KPU Akan Maksimalkan Peran Moderator Pada Debat Ketiga Capres-Cawapres
Karena itu, ia menyayangkan kesimpulan investigasi majalah tersebut yang tendensius menyudutkan dirinya melakukan cawe-cawe dalam salah satu program strategis nasional, yakni pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Di dalam opininya mereka, menurut saya sebuah bentuk arogansi jurnalistik bahkan menjurus kepada brutal tendesius dan kehilangan independensinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambilnya bersama Periklindo hanya untuk keuntungan konsumen mobil listrik di Indonesia.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022