LINTAS PEWARTA - Sebanyak 12 terpidana menerima hukuman cambuk yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Dari 12 terpidana yang menerima hukuman cambuk ini karena dinilai melanggar Qanun Aceh (Peraturan Daerah) nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan beberapa pidana.
Hukuman cambuk yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara kepada 12 terpidana berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kepolisian Usut Kasus Penembakan Relawan Prabowo -Gibran Secara Transparan
kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., mengatakan para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir (Judi), dan memfasilitasi tempat zina.
Diketahui, para terpidana berinisial, AS, dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dari putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, ia dicambuk 33 kali.
Baca Juga: HANA, Film Pendek Papau Ceritakan Soal Kemiskinan Perempuan Papua Masa Kini
AZ, dengan kasus pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan, ia dicambuk 35 kali.
MU dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 6 bulan, ia dicambuk 69 kali.
RL, dengan kasus sebagai Fasilitator atau mempromosikan zina, 39 kali cambuk.
Baca Juga: Erick Thohir: Istilah SGIE Penting untuk Negara Islam Seperti Indonesia
FR, kasus zina terhadap anak 100 kali cambuk.
MA, pelecehan seksual terhadap anak, 74 kali cambuk.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022