Kelar Diperiksa Selama 10 Jam di Bareskrim Polri Semalam, Lagi-lagi Firli Bahuri Tidak Ditahan

- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:00 WIB
Kelar Diperiksa Selama 10 Jam di Bareskrim Polri Semalam, Lagi-lagi Firli Bahuri Tidak Ditahan


SINAR HARAPAN - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023 malam lagi-lagi tanpa ditahan.

Firli ditemui usai pemeriksaan di Lobby Bareskrim Polri, keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.

Baca Juga: Juru Bicara AMIN Indra Chrismiadji Ditangkap, Timnas Bakal Memberikan Pendampingan Hukum

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 27 September 2023 malam.

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.

Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.

Baca Juga: Tiba Pagi Ini di Bandara Sentani, Warga Diminta Hentikan Aktivitas saat Kendaraan Jenazah Lukas Enembe Melintas

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar