JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis data penegakan hukum di perairan Indonesia sepanjang Tahun 2023.
Tercatat, sebanyak 94 perkara tindak pidana ditangani Polri di Perairan Nusantara. Tak hanya dalam menangani tindak pidana, Polri juga mengimplementasikan berbagai inovasi untuk memperkuat kapasitas dan keterlibatan dalam menjaga keamanan perairan.
Adapun beberapa inovasi tersbut adalah perpustakaan terapung, poliklinik terapung, sambang nusa Presisi, dan sapu bersih sampah di laut sebagai bentuk inovasi pelayanan dan tindakan preventif Polri dalam menjaga dan melestarikan lingkungan
Sementara itu, penegakan hukum yang ditangani sebanyak 94 perkara antara lain sebagai berikut.
- 6 Kasus illegal fishing di Aceh dengan mengamankan 3 tersangka dan 6 kapal asing
- Kasus bom ikan di Surabaya dengan mengamankan 1 tersangka dan 43 karung potasium
- 10 kasus tindak pidana perikanan di Banten, Jabar dan NTB
"Menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 297,69 miliar."(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto