Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

- Kamis, 28 Desember 2023 | 08:30 WIB
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

JombangBanget.id - Moch Hasan Safi’i, 54, alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, menjalani sidang perdana, Rabu (27/12) sore.

Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga dakwaan alternatif.

Salah satunya, pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Gepeng Luar Kota Ditangkap di Jombang, Begini Cara Mereka Biar tetap Stay Jombang

“Terdakwa hari ini bersidang belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak ada PH akan kami tunjuk untuk saudara,” ucap Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Majelis Hakim usai membuka persidangan.

Setelah itu, Andie Wicaksono, JPU membacakan dakwaannya untuk Daim.

Ada beberapa fakta soal pembunuhan yang telah dilakukan kepada Sapto.

Mulai perencanaan hingga niat membunuh karena dendam lantaran sering diejek korban dan usahanya diganggu.

Baca Juga: Uang Koperasi SMPN 3 Mojoagung Rp 125 Juta Digondol Pencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa dengan tiga pasal alternative sekaligus.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.

“Kami memberikan dakwaan alternatif untuk terdakwa, karena berkaitan dengan pembuktian yang akan kami lakukan nanti,” terang Andie usai persidangan.

Dengan tiga dakwaan alternatif itu, ia menyebut ancaman paling tinggi hukuman mati di pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Grand Livina Ringsek Dihantam Elf di Jombang, Tiga Penumpangnya Dilarikan ke RS

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com

Komentar

Terpopuler