NEGARA, radarbali.id - Dua orang terdakwa pemilik penyu selundupan divonis bersalah dan dipidana penjara, Rabu (27/12). Dua terdakwa divonis berbeda, terdakwa Moh. Thoiyibi divonis lebih berat dadi terdakwa Turianto sehingga langsung mengajukan upaya hukum banding. Vonis terhadap Thoiyibi, merupakan vonis kedua yang belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan dua terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pasal, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun putusan pidana penjara berbeda, dimana putusan terhadap Thoiyibi pidana penjara 1 tahun 4 bulan, berkurang 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Sedangkan terdakwa Turianto, divonis lebih ringan dengan pidana penjara 8 bulan, berkurang 2 bulan dari yang dituntut 10 bulan. Terdakwa Turianto langsung menerima putusan.
Kasus kepemilikan penyu dua terdakwa ini, berawal pada 1 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi adaya pengiriman satwa liar berupa penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.
Berbekal informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sepanjang jalan dari Jembrana arah Denpasar. Akhirnya ditemukan mobil pikap DK 8544 WF yang dikendarai oleh I Putu Pujiawan alias Jojon bersama sama dengan Sudirman Raustin alias Sudir mengarah Jalan Bypas Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Penyeberangan Selat Bali, Antrean Truk Sempat Panjang
Hasil pemeriksaan pikap, ternyata membawa penyu hijau sebanyak 30 ekor. Dengan rincian 28 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaan mati.
Dari dua orang yang orang yang diamankan membawa penyu, ketahui bahwa pemilik penyu Moh Thoiyibi, Turianto dan Ribut. Moh Thoiyibi dan Turianto berhasil ditangkap, tersangka Ribut masih DPO, diajukan dalam berkas perkara lain.
Penyu yang diamankan, diambil dari wilayah Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya diangkut menuju pantai belakang lapangan Klatakan dengan menggunakan kapal fiber milik tersangka Moh Thoiyibi. Penyu kemudian diangkut dengan pikap oleh I Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin, keduanya sudah diadili.
Baca Juga: Suporter Legowo Tak Ada Pemain Bali United di Timnas, Pemain Asing Dongkrak Performa
Selain kasus tersebut, sebelumnya juga divonis 1 tahun 4 bulan di putusan tingkat pertama dan banding, saat ini masih proses kasasi. Putusan sebelumnya terkait kepemilikan 18 ekor penyu yang diungkap Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022