polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lagi kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Besok, Kamis (28/12/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).
Ali menerangkan, surat pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan telah dikirimkan Jumat (22/12/2023). Diharapkan Wahyu kooperatif hadir dalam pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK Menetapkan Sejumlah Aset Milik Firli Bahuri Tak Dilaporkan di LHKPN: Berikut Daftarnya
Diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku yang kini masih buron, diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku sebagai tersangka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden Meskipun Ijazah Terbukti Palsu, Kok Bisa?
Kisruh Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Bukan Sekadar Administratif, Tapi Soal Moral & Legitimasi Demokrasi!
Habis Kesabaran, Jokowi Pertimbangkan Gugat Isu Ijazah UGM Palsu: Fitnah di Mana-Mana!
[UPDATE] Temui Massa Perwakilan TPUA di Rumahnya, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli UGM Miliknya