MNC - Dugaan penyelewengan BBM Solar kembali terjadi, aksi tersebut dijual kembali berupa eceran atau ditimbun terlebih dahulu untuk dijual secara besar-besaran.
Informasi yang diterima, Diduga kuat penyelewengan BBM solar bersubsidi dilakukan oleh transportir BBM PT. Inno Gemilang Indonesia (IGI).
Dan disinyalir kegiatan tersebut dijalankan oleh MDD yang diketahui sebagai kepala cabang.
Baca Juga: Sejumlah Negara Akui Papua Adalah Bagian Integral NKRI
Hal tersebut diduga dilakukan oleh transportir BBM PT. Inno Gemilang Indonesia (IGI) tersebar disejumlah titik yang berlapak dibeberapa daerah
yakni Lamongan, Pasuruan, Lumajang ,nganjuk Mojokerto, Jombang, Tuban, Gresik, Sidoarjo, dan Probolinggo.
Bahkan, diduga kuat lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah pengangsu dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya dengan sedemikian rupa atau dengan lazim disebut heli (mobil tangki modifikasi).
Baca Juga: Masyarakat Wajib Maksimalkan Smartphone Cari Informasi Pemilu Akurat
Modus operandinya dari para pengangsu tersebut yaitu menggunakan barcode dengan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut.
Dan juga diduga adanya kerja sama dengan pihak SBPU di sejumlah daerah tersebut.
Jelas secara hukum transfortir BBM PT .IGi melanggar aturan sesuai undang undang migas tahun 2001 pasal 55 sesuai ketentuan hilir migas dan dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun penjara serta denda 6 puluh miliar rupiah
Baca Juga: Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024
Dari hasil informasi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi PT iGi yang dikomandoi Mbah man Demak dan kepala cabang Jatim MDD sulit
Dikarenakan merasa kebal hukum dan merasa atensi ke berbagai aparat hukum di setiap daerah lapak nya
Menurut pakar hukum pidana Andik SH .MH menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan PT iGi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022