Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Dan Minta Yang Bersangkutan Ajukan Diri Pengunduran Diri Sebagai Pimpinan KPK

- Rabu, 27 Desember 2023 | 16:30 WIB
Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Dan Minta Yang Bersangkutan Ajukan Diri Pengunduran Diri Sebagai Pimpinan KPK

DEPOK (eNBe Indonesia) -  Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Rabu (27/12).

Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, Beras 10 Kg, Dan PIP Kemdikbud Yang Akan Cair Mulai Januari 2023

Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

Baca Juga: Cek Skema Baru Pendaftaran DTKS Jakarta Januari 2024 Untuk Dapatkan Berbagai Bansos

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com

Komentar