polhukam.id -- Perjuangan hukum eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akhirnya menuai hasil. Setelah kurang lebih 4 bulan dalam terungku, politisi PKS itu divonis bebas.

Sulkarnain dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad Rabu (27/12).
Dalam putusannyav, Majelis Hakim Sera Achmad, mengatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” papar Sera Achmad. (ali)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi