Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewan Pengawas Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

- Rabu, 27 Desember 2023 | 14:00 WIB
Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewan Pengawas Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK


SINAR HARAPAN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.

Demikian Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

Dia mengatakan, Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Melonjak Signifikan! Jumlah Pasien COVID-19 yang Dirawat Meningkat 255 Persen di Indonesia

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Adapun Firli tidak menghadiri sidang putusan etik ini.

Dewas KPK dalam pertimbangannya menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang pekaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL.

Baca Juga: 'Penyakit Rusa Zombie' Ditemukan di 800 Rusa di Wyoming AS, Sebabkan Hewan Linglung dan Keluarkan Air Liur Berlebih

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar.

Kemudian fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

"Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," demikian tertulis dalan fakta sidang etik Firli Bahuri.

Baca Juga: 500 Polisi Diterjunkan untuk Mengamankan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani pada Kamis Besok

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK mengutarakan hal yang memberatkan dan meringankan Firli.

Dewas KPK tidak menemukan hal meringankan bagi Firli."Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," demikian uraian Dewas KPK.

Baca Juga: Kemnaker Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

"Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu," tambahnya.

Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng Banyuwangi, Warga Sambut Gembira

"(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Tumpak.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Bank Indonesia, Monas, hingga FX Sudirman, Berikut Lokasi-lokasi Panggung Hiburan Malam Tahun Baru di Jakarta

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Pada Kamis (21/12) malam, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun demikian, hingga Jumat siang, Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat tersebut.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Terpopuler