TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. MI diduga memiliki sabu-sabu seberat 19,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan MI berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MI yang mencurigakan menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik," kata Joko, Selasa (26/12).
Joko menjelaskan, saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam botol plastik minuman bekas di box sepeda motor MI. Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip sabu di casing handphone MI.
"MI dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Joko.
Editor: Ramli
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022