PUBLIKSATU, MOROWALI - Korban jiwa kecelakaan kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah telah diberangkatkan ke rumah keluarga masing-masing.
Baca Juga: Pasca Ledakan Tungku Smelter Nikel PT ITSS Morowali Tutup Sementara
Hingga Selasa (26/12), korban meninggal dunia ada 18 orang dengan rincian 10 orang tenaga kerja asal Indonesia dan 8 lainnya pekerja asal China. Pemberangkatan setiap jenazah didampingi perwakilan Tim Komunikasi IMIP, tim HRD masing-masing perusahaan atau tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.
"Khusus TKA, kami telah berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke China," jelas Media Relations Head IMIP, Dedy Kurniawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/12).
Saat ini, pihak perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kecelakaan kerja kepada pihak berwenang. PT ITSS juga menjamin akan bekerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
"Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Dedy.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, IMIP akan memberikan santunan bagi para korban meninggal dunia. Besaran santunan yang diberikan IMIP ini Rp 600 juta untuk masing-masing korban.
Baca Juga: Sandrinna Michelle Berikan Klarifikasi Soal Kabar Tinggal Semuah dengan Junior Robert
Santunan ini secara simbolis akan diserahkan IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Sebelumnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022